
PPDB Online SMKN 2 Klaten 2023 / 2024
A. Program Keahlian / Konsentrasi Keahlian / Program Diklat dan Daya Tampung Sekolah :
- Teknik Konstruksi dan Perumahan / Konstruksi Gedung dan Sanitasi / 4 Th / 68 Peserta didik
- Teknik Elektronika / Teknik Audio Video / 3 Th / 68 Peserta didik
- Teknik Ketenagalistrikan / Teknik Instalasi Tenaga Listrik / 3 Th / 68 Peserta didik
- Teknik Mesin / Teknik Pengecoran Logam / 3 Th / 68 Peserta didik
- Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam / Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur / 4 Th / 68 Peserta didik
- Teknik Otomotif / Teknik Kendaraan Ringan / 3 Th / 68 Peserta didik
- Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim / Sistem Informasi, Jaringan dan Aplikasi / 4 Th / 68 Peserta didik
- Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan / Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan / 3 Th / 68 Peserta didik
B. Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai pilihan seleksi di Satuan Pendidikan sebagai berikut :
Seleksi Prestasi :
- Buku rapor SMP/ sederajat ;
- Surat keterangan nilai rapor dari semester I s/d IV dari satuan pendidikan asal sekolah ;
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah, ijazah Program Paket B yang sudah disahkan pejabat berwenang untuk lulusan tahun lalu ;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung samapai batas akhir pendaftaran PPDB dan bukti prestasi tersebut dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepala Satuan ;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024 dan belum menikah ;
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku ;
- Bagi Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren harus terdaftar pada EMIS (Educational Managememnt Islamic System) yang dikelola Kementrian Agama ;
- Surat pernyataan kebenaran dokumen persyaratan mendaftar PPDB tahun 2023/2024 ;
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan, dan tidak buta warna (yang diunduh dari http://ppdb.jatengprov.go.id).
Seleksi Domisili Terdekat :
- Buku rapor SMP/ sederajat ;
- Surat keterangan nilai rapor dari semester I s/d IV dari satuan pendidikan asal sekolah ;
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah, ijazah Program Paket B yang sudah disahkan pejabat berwenang untuk lulusan tahun lalu ;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung samapai batas akhir pendaftaran PPDB dan bukti prestasi tersebut dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepala Satuan ;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024 dan belum menikah ;
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun dihitung sampai tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan administrasi kependudukan ;
- Bagi Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren harus terdaftar pada EMIS (Educational Managememnt Islamic System) yang dikelola Kementrian Agama ;
- Surat pernyataan kebenaran dokumen persyaratan mendaftar PPDB tahun 2023/2024 ;
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan, dan tidak buta warna (yang diunduh dari http://ppdb.jatengprov.go.id).
Seleksi Afirmasi :
- Buku rapor SMP/ sederajat ;
- Surat keterangan nilai rapor dari semester I s/d IV dari satuan pendidikan asal sekolah ;
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah, ijazah Program Paket B yang sudah disahkan pejabat berwenang untuk lulusan tahun lalu ;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung samapai batas akhir pendaftaran PPDB dan bukti prestasi tersebut dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepala Satuan ;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024 dan belum menikah ;
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun dihitung sampai tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan administrasi kependudukan ;
- Bagi Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren harus terdaftar pada EMIS (Educational Managememnt Islamic System) yang dikelola Kementrian Agama ;
- Surat pernyataan kebenaran dokumen persyaratan mendaftar PPDB tahun 2023/2024 ;
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan, dan tidak buta warna (yang diunduh dari http://ppdb.jatengprov.go.id) ;
- Calon peserta didik memiliki dokumen pendaftaran seperti tersebut pada huru a sd. i pada Seleksi Prestasi dan Seleksi Jarak Terdekat ;
- Calon peserta didik dari Pondok Pesantren harus terdaftar pada EMIS (Educational Managememnt Islamic System) yang dikelola Kementrian Agama ;
- Terdatar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ysng ditetapkan oleh Dinas Sosial Prov Jateng ;
- Calon Peserta didik yatim/piatu akibat ayah atau ibu yang bersangkutan meninggal dunia akibat Covid-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Jawa Tengah ;
- Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah ;
- Calon Peserta didik ATS (Anak Tidak Sekolah) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahrteraan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
C. Tata Cara Pendaftaran PPDB ONLINE :
- Membuka situs PPDB : http://ppdb.jatengprov.go.id , untuk mengajuan akun , ( Tgl :15 s.d 23 Juni 20223 ) ;
- Calon peserta didik mengisi formulir pengajuan akun dan melakukan aktifasi akun secara daring dengan login menggunakan NISN dan password, (Tgl :15 s.d 27 Juni 20223 pukul 15.30 WIB) ;
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB ;
- Calon peserta didik menggunggah / upload dokumen persyaratan yang ditentukan dalam sistem aplikasi ;
- Calon peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran yang diunggah / diupload secara luring /langsung pada satuan pendidikan SMK terdekat, apabila berkas yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran ( Tgl :15 s.d 27 Juni 20223 pukul 15.30 WIB) ;
- Pendaftaran secara daring / online mandiri di situs PPDB dengan alamat : http://ppdb.jatengprov.go.id , Di buka mulai : 23 Juni 2023 pukul : 06.00 s.d 23.59 WIB ( setiap hari pendaftaran ) Ditutup : 27 Juni 2023 , pukul 17.00 WIB ;
- Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendafatran dan dapat dicetak :
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada system aplikasi PPDB ;
- Pengumuman hasil seleksi PPDB secara daring /online : 30 Juni 2023, selambatnya pukul 23.55 WIB ;
- Daftar ulang bagi yang diterima : tanggal 3 Juli Juni sd 6 Juli 2023 ;
- Awal tahun tahun pelajaran baru 2023/2024 tanggal 17 Juli 2023.
- Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan Konsentrasi Keahlian / jurusan pada 1 (satu) satuan pendidikan / sekolah atau sebanyak banyaknya 2 (dua) satuan pendidikan / sekolah ;
- Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan Konsentrasi Keahlian dan / atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran ;
- Bagi peserta didik yang diterima, apabila memberikan data palsu atau tidak benar maka akan dikenakan sangsi pengeluaran oleh satuan pendidikan/sekolah, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
D. Kontak PPDB SMKN 2 Klaten ( Chat Only )
- 0821 3765 9706 ( Bp. Sumbul Kusno Tri Wiryanto, S.Pd )
- 0812 2637 576 ( Bp. Drs. Ig Yuwono )
E. Info Lebih Lanjut Dapat klik link di bawah Ini :